JAKARTA, iNewsSukabumi.id – DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang memuat sejumlah perubahan penting, termasuk penambahan batas usia pensiun anggota kepolisian dan kewenangan Presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas Kapolri merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara.
Menurut Eddy, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan kebutuhan organisasi, termasuk memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat yang menjabat sebagai Kapolri.
“Presiden Republik Indonesia merupakan panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas TNI dan Polri. Karena itu, Presiden dapat menggunakan hak prerogatifnya untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam revisi UU Polri yang telah disetujui, batas usia pensiun anggota berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan maksimal 59 tahun. Sementara Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
