RUU Polri Resmi Disahkan, Usia Pensiun Polisi Diperpanjang hingga 60 Tahun

INews TV
RUU Polri resmi disahkan. Usia pensiun anggota diperpanjang, sementara masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden. Foto iNews TV

Adapun untuk perwira tinggi bintang empat, masa pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden melalui keputusan presiden.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memberikan ruang bagi anggota kepolisian untuk mengisi sejumlah jabatan sipil tertentu sesuai kebutuhan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat kelembagaan Polri, menjaga kesinambungan kepemimpinan, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia yang berpengalaman di lingkungan pemerintahan.



Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network