Adapun untuk perwira tinggi bintang empat, masa pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden melalui keputusan presiden.
Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memberikan ruang bagi anggota kepolisian untuk mengisi sejumlah jabatan sipil tertentu sesuai kebutuhan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat kelembagaan Polri, menjaga kesinambungan kepemimpinan, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia yang berpengalaman di lingkungan pemerintahan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
