DPR: Pemerintah Harus Tingkatkan Pelayanan Jamaah Haji 

Rico Afrido Simanjuntak
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad meminta agar pelayanan terhadap jamaah haji dimaksimalkan oleh pemerintah. Foto: Ist/sindonews.com

JAKARTA, iNewsSukabumi.id — Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya penyelenggara ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan biaya pada 2020 sebesar Rp35 juta per calon jamaah haji. 

Namun, harga ini tidak dibebankan bagi calon jamaah haji tahun 1441 H/2020 M. Sebab, biayanya dibebankan pada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad meminta agar pelayanan terhadap jamaah haji dimaksimalkan pemerintah. Terlebih pada jamaah haji tunda akibat pandemi Covid-19 . 

"Jadi, pemerintah harus memastikan pelayanan untuk jamaah haji maksimal. Karena mereka sempat tertunda selama dua tahun dan kondisi fisik mereka tentu tidak semaksimal yang dulu lagi. Ini juga harus dipastikan betul pelayanan mereka di sana," kata Achmad dalam keterangan resminya, kami kutip dari sindonews.com hari ini. 

Politikus senior Partai Demokrat ini mengatakan bahwa DPR bakal memantau dan mengontrol pelaksanaan haji untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik. Pasalnya, kenaikan biaya tersebut harus seiring dengan pelayanan. 

"Kami DPR khususnya Komisi VIII akan memantau proses haji nanti. Jangan sampai biaya naik, tetapi pelayanannya enggak meningkat. Kalau biaya naik karena pelayanan meningkat itu tak masalah," tuturnya. Achmad yang bermitra langsung dengan Kementerian Agama, tidak mempersoalkan peningkatan biaya haji jika itu demi kepentingan jamaah sendiri. 
"Asal pemerintah memastikan bahwa pelayanan dan kenyamanan jamaah haji terjamin dan mereka nyaman dalam menjalankan ibadah haji selama di tanah suci," ungkapnya. 

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa penambahan biaya haji ini tidak dibebankan kepada calon jamaah. Karena alokasi Virtual Account (VA) jamaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jamaah menjadi sumber pelunasan BPIH 2022, dengan catatan pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022. 

Kemudian, tambahan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jamaah. Sedangkan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2022 untuk jamaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300 ribu per jamaah, sehingga alokasi Virtual Account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jamaah lunas tunda terpenuhi. 

"Jadi, kenaikan biaya haji saat ini tidak memberatkan calon jamaah karena mereka tidak harus membayar kenaikan biaya tersebut. Jadi tidak perlu khawatir," pungkasnya.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network