Penukaran Uang Baru Lebaran Dibatasi Rp3,8 Juta Per Orang

Anggie Ariesta
Penukaran uang baru dibatasi. Foto: Ilustrasi/Okezone.com

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id — Bank Indonesia (BI) menetapkan batasan jumlah penukaran uang pecahan per harinya. Setiap individu hanya boleh menukar uang hingga Rp3,8 juta.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan, pembatasan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh masyarakat dalam hal penukaran uang pecahan rupiah.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kita menetapkan batasan. Paket setiap orang masing-masing Rp3,8 juta rupiah di tahun ini," kata Marlison dikutip Jumat (15/4/2022) 

Adapun penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya, sehingga masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp1.000.

"Ini pertimbangan pemerataan. Jangan sampai nanti tersebar pada orang-orang tertentu saja," katanya.

Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang dapat melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network