SUKABUMI, iNews.id — Pada hari ini telah dilaksanakan settlement atas transaksi terbesar penerbitan 2 seri Surat Utang Negara (SUN) khusus bagi Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Transaksi tersebut dilakukan pada 18 April 2022 melalui mekanisme Private Placement SUN dan diikuti oleh 7 (tujuh) Dealer Utama (DU) SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 82 Wajib Pajak yang mengikuti PPS.
Dilansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Minggu (24/4/2022), rincian kedua seri SUN dimaksud yaitu FR0094, tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 6,00%, kupon 5,60%, dapat diperdagangkan, sebesar Rp351.162.000.000,00, dan USDFR0003, tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3,65%, kupon 3,00%, dapat diperdagangkan, sebesar USD5.335.000,00.
Transaksi ketiga dalam program PPS ini cukup menggembirakan dengan capaian nominal terbesar, dan diharapkan tren-nya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN.
“Transaksi ketiga dalam program PPS ini cukup menggembirakan dengan capaian nominal terbesar, dan diharapkan tren-nya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN. Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2022," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu Luky Alfirman.
Dengan keberhasilan transaksi ini, Pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 7 periode sepanjang tahun 2022 (3 SUN dan 4 SBSN).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi yang saat ini telah mencapai Rp4,47 triliun dapat segera menginvestasikan hartanya, salah satunya ke instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah yaitu SBN.
“Kami mencatat sampai dengan hari ini, harta bersih yang diungkap dalam PPS telah mencapai Rp68,44 triliun dengan harta komitmen investasi sebesar Rp4,47 triliun. Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021, yaitu 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya dengan aman dan berisiko rendah ke SBN yang ditawarkan pemerintah ini,” ungkap Suryo.
Suryo juga terus mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti PPS. Diketahui jangka waktu wajib pajak dapat mengungkapkan hartanya dalam PPS hanya bersisa kurang dari 2,5 bulan lagi. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya. Untuk wajib pajak yang memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS, dapat menghubungi beberapa layanan konsultasi yang telah disiapkan DJP.
“Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani WP yang ingin mengikuti PPS,” pungkas Suryo.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait