JAKARTA, iNews.id —Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea lelang sampai 0 persen untuk tiga jenis lelang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Pengenaan Tarif sampai Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0 persen dimaksudkan untuk memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli. Ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.
"Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana," kata Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Diki Zenal Abidin dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait