SUKABUMI, iNews.id — Sebanyak 8 orang ditangkap polisi gara-gara melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus menjadi tukang parkir di lokasi wisata sepanjang Pantai Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai hasil pemungutan, rompi, peluit dan ID card petugas. Satgas Gakum Ops Lodaya 2022 Polres Sukabumi di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, melaksanakan penindakan dan penertiban terhadap perbuatan pungli dan mengamankan para pelakunya, pada Kamis (5/5/2022).
Satgas Gakum yang merupakan gabungan dari satuan Reskrim, Intel dan Narkoba melakukan penindakan di dua kawasan wisata yaitu yang pertama di parkiran wisata Cipunaga Loji, Kampung Cibitung, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan dan lokasi kedua di kawasan wisata Pantai Karanghawu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, di lokasi tempat parkiran Cipunaga Loji, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku masing-masing adalah seorang Ketua Karang Taruna yang berinisial HB (34), lalu SB (23) dan C (22). Ketiganya warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait