7 Orang Meninggal, Sopir Elf Maut di Karawang Akhirnya Jadi Tersangka dan Ditahan 

Agung Bakti Sarasa
Deni Budiman, sopir Elf dalam insiden kecelakaan maut di Kabupaten Karawang resmi menyandang status tersangka dan ditahan.Foto/dok

Menurut Ibrahim, sopir Elf terbukti bersalah mengemudikan kendaraannya hingga menimbulkan kelalaian. Namun, Ibrahim belum merinci pasal apa yang diterapkan kepada tersangka. Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. 

Pada ayat empat pasal disebutkan, apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun. "Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," tandas Ibrahim. Diketahui, sebuah minibus Elf terlibat kecelakaan dengan enam kendaraan di Kabupaten Karawang. Akibatnya, 7 orang tewas dalam peristiwa maut yang terjadi di Jalan Raya Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu (15/5/2022). 
 



Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network