Selebgram Hana Hanifah Dilaporkan ke Polisi, Diduga Promosikan Judi Online

Ari Sandita Murti
LBH PB SEMMI melaporkan selebgram Hana Hanafah ke polisi terkait dugaan promosi judi online. Foto/Dok SINDOnews.

JAKARTA, iNews.id — LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan selebgram Hana Hanifah ke polisi terkait dugaan keterlibatan perjudian. Hana diduga mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya. 

”Kami laporkan tentang konten promosi judi online yang diposting melalui akun Instagram terlapor, ini sangat meresahkan,” kata Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Selasa (7/6/2022). 

Menurutnya, laporannya itu diterima polisi dengan nomor LP/1304/VI/RJS, yang mana dilaporkan pada hari Senin, 6 Juni 2022 kemarin. Adapun sangkaan pasalnya Hana Hanafiah diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perjudian. 
”Kami lampirkan barang bukti berupa screenshot postingan promosi judi online di Insta Story miliknya, saya lihat sendiri lalu saya screenshot untuk dijadikan barang bukti dalam laporan,” tuturnya. 

Dia menambahkan, perbuatan Hana Hanifah itu dinilai sebagai perbuatan pidana lantaran telah melanggar aturan yang melarang mempromosikan judi. Bahkan, perbuatan tersebut berpotensi tinggi merusak generasi bangsa lantaran postingan itu sama dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi secara online. 

”Kontennya sangat meresahkan, tidak etis, dan tidak baik selaku public figure (yang memiliki fans) mengajak untuk mempromosikan akun judi online, berpotensi merusak generasi bangsa,” jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, polisi bakal mendalami lebih lanjut terkait laporan tersebut. ”Nanti akan kami dalami lebih lanjut laporannya,” katanya. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network