Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap polisi di Bandarlampung. Foto: Yuswantoro/MNC Portal.

JAKARTA, iNews.id — Polisi telah menetapkan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka. Dia menyebabkan kegaduhan dan diduga melanggar undang-undang.

"Memang untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin), ya kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama A (Abdul Qadir)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (7/6/2022). 

Penyidik kepolisian nantinya akan mengarah ke penerapan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Ormas, UU ITE, hingga pasal penyebaran hoaks yang menyebabkan kegaduhan.  

"Dir Krimsus menyampaikan ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik Undang-undang ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan itu semua akan didalami penyidik," ucap Dedi. 

Menurut Dedi, polisi juga mendalami beberapa orang lainnya menyusul dengan penangkapan Abdul Qadir Baraja tersebut.  "Mendalami beberapa orang yang kemungkinan bisa bertambah untuk tersangkanya," ujar Dedi.
  
Diketahui, Abdul Qadir ditangkap di kediamannya wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB. Polda Jawa Tengah juga menetapkan tiga tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai tersangka, yakni, GZ, DS dan AS.  

Khilafatul Muslimin menjadi sorotan setelah adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) sekitar jam 09.14 WIB. Terlihat para pemotor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau. 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network