Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila Foto: Antara.

 

JAKARTA, iNews.id — Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer atas kasus pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer turut membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan dalam vonis ini. Adapun hal meringankan yakni selama berdinas di militer, Priyanto dinilai tidak pernah melakukan tindak pidana. 

“Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya,” ucap Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022). 

Faridah juga mengungkapkan hal memberatkan terkait penjatuhan vonis terhadap Priyanto. Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit sejatinya dipersiapkan negara untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh. 

“Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rangka tugas pokok TNI,” ucap Faridah. Faridah mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan Pancasila, nilai kemanusiaan maupun norma dan agama. Perbuatan terdakwa juga merusak ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. 

“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Faridah. 

Selain bui seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer. “Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Faridah. 

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang. Dengan kata lain, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP. 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network