SUKABUMI, iNews.id —Tersangka SS (51) membunuh dua wanita di Pantai Kalapacondong, Desa Kalapacondong, Desa Ujunggenteng, Ciracap, Sukabumi, Jawa Barat. Korban dibunuh karena menolak bersetubuh dengan tersangka. Pembunuhan sadis ini dilakukan tersangka di penginapan Sinar Laut yang juga sebagai kafe. Kedua korban meninggal dunia merupakan pemilik kafe dan pemandu lagu.
"Pelaku sudah kami amankan inisial SS (51) pekerjaan nelayan, alamat Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Motifnya karena kesal tidak mau melayani pelaku berhubungan badan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Rabu (22/6/2022).
Kejadian berawal saat pelaku datang ke kafe Sinar Laut pada hari Minggu (19/6/2022). Kemudian pelaku ditemani oleh korban Adel (18). Setelah menyanyi dan minum minuman keras, pelaku mengajak korban Adel untuk bersetubuh dan diberikan sejumlah uang.
"Namun pada saat itu, korban Adel beralasan sedang datang bulan. Sehingga tidak mau melayani permintaan pelaku. Pelaku merasa tersinggung karena sudah memberikan uang akan tetapi korban Adel tidak mau melayani bersangkutan," kata Dedy.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait