Lebih lanjut dia memaparkan, setelah pedagang warung mengunduh aplikasi tersebut, lakukan registrasi dan verifikasi KTP, beserta melampirkan foto warungnya. Setelah proses ini dilakukan, warung yang sudah menjadi mitra bisa membeli minyak goreng curah minimal pembelian 20 liter dan kelipatannya per hari atau maksimal 200 liter per hari.
"Kalau pedagangnya sudah membeli di aplikasi Warung Pangan, masyarakat dapat membeli ke mitra warung pangan yang sudah menjual minyak curah tersebut, salah satu tandanya ada spanduk MigorRakyat," jelas Rifqi.
Dia menambahkan, pada penjualan minyak goreng curah seharga 14.000 per liter ini turut diawasi oleh PPI. Maka dari itu, agar penjualannya tidak disalahgunakan, di dalam aplikasi Warung Pangan terdapat fitur POS (WP kasir) untuk menjual ke masyarakat.
"POS ini menjadi syarat dan ketentuan agar penjualan ke masyarakat bisa dikunci di harga Rp14.000 per liter," kata Rifqi.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait