JAKARTA, iNews.id — Drama minyak goreng curah terus berlanjut, setelah sempat bakal dilarang karena faktor kesehatan dan kemudian dibangkitkan lagi dengan pemberian subsidi saat harga minyak goreng kemasan melonjak tinggi. Terbaru, muncul wacana bahwa pemerintah melontarkan rencana penghapusan minyak goreng curah.
Ombudsman mengkritik wacana Pemerintah yang bakal menghapus minyak goreng curah dan secara bertahap akan digantikan dengan minyak goreng edisi kemasan.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menilai, kebijakan penghapusan harus dilakukan secara bertahap dan jangan sampai menaikkan harga minyak eceran yang sudah berlaku serta memberatkan konsumen hingga masyarakat.
“Kan minyak goreng itu kebutuhan pokok, jangan sampai membebankan konsumen, harga janganlah dinaikan. Jadi memang harus bertahap,” kata Yeka Hendra dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (14/6/2022).
Untuk distribusinya dan daya beli minyak goreng kemasan eceran pun harus mudah diakses oleh masyarakat dan dijangkau lebih baik dari sebelumnya.
“Semua golongan masyarakat harus bisa mengakses kemasan minyaknya. Jangan lupa bahwa masyarakat kita tuh masih sekitar 60 persen menggunakan minyak curah,” katanya.
Dengan begitu, jika minyak goreng curah ini diubah menjadi minyak kemasan artinya ada pelayanan yang harus diberikan oleh Pemerintah.
“Difasilitasi, jangan sampai kesempatan ini dimanfaatkan dengan kenaikan harga minyak di pasaran dan memberatkan sehingga rencana ini harus berhati-hati,” tambahnya.
Berkaitan kebijakan yang telah diambil Pemerintah terhadap minyak goreng, saat ini Omdusman terus melakukan investigasi dan pemeriksaan. “Semoga dalam waktu dekat bisa disampaikan kepada masyarakat, ada undang-undang dan pelabelan yang harus dipenuhi, komposisi siapa yang memproduksi dan produsennya siapa dan lainnya,” katanya.
Dia menegaskan, nantinya Kemendag (Kementerian Perdagangan) dan Kemenperin (Kementerian Perindustrian) juga harus bisa memantau dan mengawasi peredaran minyak goreng ini apakah harganya terjangkau apa tidak, ini yang menjadi titik krusial.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait