JAKARTA, iNews.id — Tilang elektronik atau Eectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berhasil mengumpulkan denda tilang sebesar Rp639 miliar. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan penerapan tilang elektronik bisa diperluas ke sejumlah Polda. Menurutnya, penerapan sistem tilang elektronik ini sangat efektif.
Menurut keterangan dari polisi, jumlah ini jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp53,67 miliar.
"Kami di Komisi III berkomitmen untuk terus mendukung terobosan seperti ini agar diperluas ke berbagai polda di Indonesia,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (20/6/2022). Sahroni mengatakan keberhasilan polisi dalam mengumpulkan denda hingga Rp600 miliar lebih itu membuktikan bahwa polisi selalu memanfaatkan teknologi semaksimal mungkin dalam upayanya menegakkan hukum.
“Pencapaian ini sangat patut mendapat apresiasi dari kita semua, karena tak hanya jumlah dana dendanya yang besar, namun juga penggunaan teknologi yang terbukti sangat efektif dalam penerapan hukum di jalanan. Ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian selalu mengikuti perkembangan zaman dan teknologi,” ujarnya. Dia juga mengatakan semua sistem akan beralih ke teknologi digital. “Memang tidak bisa dihindari, semuanya akan mulai beralih ke teknologi," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya