get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Pertalite Bisa Turun, Ini Syaratnya Menurut Kementerian ESDM!

Kriteria Kendaraan Dilarang Pakai Pertalite dan Solar, Cek! 

Rabu, 29 Juni 2022 | 19:34 WIB
header img
Kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id — Kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar disampaikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kriteria tersebut tercantum dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.  

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, BPH Migas bersama akademisi menetapkan pembatasan agar memberikan dampak kepada penurunan konsumsi pertalite dan solar. 

Namun, menurutnya Kriteria tersebut bisa saja berubah seiring dengan pembahasan yang masih berlangsung oleh pemerintah. 

Saleh menjelaskan, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, kendaraan pribadi dengan pelat hitam masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, kecuali untuk kendaraan roda empat dan roda dua di atas 2.000 cc. 

"Untuk JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah di atas 2.000 cc. Pelat kuning angkutan barang juga boleh," kata Saleh dalam webinar E2S, dikutip Rabu (29/6/2022). 

Untuk beberapa kendaraan keluaran terbaru yang memiliki volume berkisar antara 1.500 cc, hanya dilakukan imbauan, hal tersebut kembali kepada kesadaran masing-masing pengguna, di mana penggunaan BBM dengan kadar oktan (RON) tinggi diharuskan mempertahankan kualitas mesin. 

"Mereka yang menggunakan mobil kelas baru memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri itu untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit, ramah lingkungan, dan sebagainya. Jadi harapan kami juga begitu," kata Saleh. 

Untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) solar, lanjutnya, semua kendaraan pribadi berpelat hitam tidak boleh menggunakan solar bersubsidi, kecuali kendaraan pribadi bak terbuka, lantaran masih banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan kendaraan jenis tersebut. 

"Secara umum untuk yang roda empat itu kita tidak lagi berikan JBT Solar, tetapi untuk kendaraan umum di jalan untuk angkutan orang plat kuning itu masih diberikan JBT Solar," ungkap Saleh. 

Kemudian untuk kendaraan berpelat kuning kendaraan yang masih boleh menggunakan Solar adalah kendaraan angkutan barang yang membawa kebutuhan sembako. "Untuk tahu mereka membawa sembako, kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Demikian pula yang mengangkut perkebunan rakyat, seperti kelapa, kopi, dan lain-lain," tutur Saleh. 

Sementara untuk masyarakat yang bergerak di sektor perikanan, penggunaan solar juga sudah terbatas untuk kapal yang memiliki kapasitas maksimal 30 gross ton (GT) dan sektor pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektar, namun tetap wajib menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut