get app
inews
Aa Text
Read Next : Dicecar 46 Pertanyaan, Kejagung Periksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto 12 Jam Lebih 

Airlangga Hartarto Jadi Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus 

Kamis, 30 Juni 2022 | 12:48 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

 

JAKARTA, iNews.id —Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Penunjukan tersebut berlaku mulai Senin (27/6/2022) bersamaan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.  Pada Pasal 1 beleid keppres 10/2022 disebutkan Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional.  

“Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi beleid Pasal 1 Keppres 10/2022, dikutip Kamis (30/6/2022). Dengan ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut. 

"Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022. 

Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga, yakni Pasal 2 menyebut, Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan. 

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut