JAKARTA, iNews.id —Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara penyelewengan dana donasi korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT). Gelar perkara akan menentukan apakah kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
"Akan direncanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara ke penyidikan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, saat jumpa pers, Senin (11/7/2022).
Gelar perkara bakal dilakukan setelah Bareskrim merampungkan pemeriksaan terhadap 4 orang, yakni eks Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar serta dua saksi lainnya yaitu manajer operasional dan bagian tim pengelola keuangan.
"Terkait dengan perkembangan penyalahgunaan dana ACT sampai saat ini ada 4 saksi yang telah dimintai keterangannya," ucap Nurul.
Editor : Eka L. Prasetya