get app
inews
Aa Text
Read Next : Setelah Divonis 1,5 tahun Richard Eliezer Bakal Dapat Remisi Tambahan, Begini Prosedurnya

LPSK Dampingi Santri Korban Kekerasan Seksual 

Rabu, 13 Juli 2022 | 12:55 WIB
header img
Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id —Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah pemerintah yang menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj’amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang. 

Hal tersebut telah ditegaskan melalui perintah Presiden Joko Widodo kepada Menko PMK Muhadjir Efendy, di Jakarta, Selasa (12/7/2022). 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, selama ini LPSK berorientasi kepada kepada korban sebagai pihak yang paling terdampak dalam kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) atau Mas Bechi. 

Susi menegaskan, prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya. “Itulah kenapa ada juga banyak kasus kekerasan seksual, LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam kerangka upaya memprioritaskan pemulihan korban” ujar Susi 

Dalam kasus Jombang, jelas dia, LPSK telah menerima permohonan perlindungan sejak Desember. Kemudian LPSK ambil langkah melindungi korban sejak Januari 2020 silam.  Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap secara terang benderang. 

Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, perlindungan hukun pendampingan pada setiap pemeriksaan, dan juga pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban. 

Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang kami berikan kepada korban kasus kekerasan seksual. Bukan hanya di Jombang, tetapi kami juga lakukan untuk kasus Herry Wirawan, SPI Batu Malang, Luwu Timur serta ratusan kasus lainnya” kata Susi.  

Selain itu, LPSK juga telah memfasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi) untuk korban kasus kekerasan seksual baik perempuan dan anak. Dalam hal Restitusi, Susi menilai kesadaran aparat hukum sudah cukup tinggi.   

Lebih jauh dijelaskan, upaya mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki potensi terjadinya peristiwa serupa. 

"Pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang lalai dan memberi ruang terjadinya kasus kekerasan seksual," kata dia. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut