JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Bripka RR mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Semua tersangka bisa menjadi JC asal memenuhi persyaratan.
"Secara umum, tersangka bisa saja ajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/9/2022).
Kecuali Tersangka Edwin belum menerima permohonan JC secara resmi dari kuasa hukum Bripka RR hingga hari ini. Akan tetapi, dia sudah mendengar ada rencana itu sebelum gelar rekonstruksi perkara di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa kemarin (30/8/2022).
"Rencana itu sudah kami dengar dari sejak sebelum rekonstruksi. Tapi sejauh ini, permohonan resmi belum diajukan," ujar Edwin.
Sementara itu, Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengungkapkan kliennya sempat menangis setelah bertemu istri dan keluarganya. Hingga akhirnya, kuasa hukum menyiapkan permohonan JC. "Itu dia mulai nangis, mulai itu udah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC," ujar Erman, Jumat, kemarin.
Editor : Eka L. Prasetya