BENGKULU, iNewsSukabumi.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Rahiman Dani, bakal calon DPD RI, korban penembakan orang tak dikenal di Bengkulu, pada Jumat (3/2/2023) lalu, jika ada permohonan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
LPSK mengutuk keras peristiwa penembakan tersebut. Tindakan itu sangat tidak berperikemanusiaan.
Dalam rilis yang diterima iNewsSukabumi.id, Maneger Nasution, selaku Wakil Ketua LPSK RI berharap agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, mandiri, dan transparan.
"Siapa pun pelaku aktor intelektual dan eksekutornya harus ditangkap dan diungkap ke publik. Usut juga motifnya," ujarnya.
Menurutnya, korban dan publik berhak untuk tahu (right to know) soal siapa aktor dibalik penembakan Rahimn Dani.
Negara juga tidak boleh kalah dan memberi ruang kepada para pelaku pembunuhan. Sebab perbuatan mereka menjadi syiar ketakutan publik.
Tak hanya itu, LPSK juga mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. Mengajak publik menghadirkan kepercayaan bahwa kepolisian dapat menuntaskan kasus penembakan tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial.
Editor : Hikmatul Uyun