JAKARTA, iNews.id —Bagaimana caranya menjadi agen elpiji 3 Kg? Apakah syarat dan prosesnya cukup mudah? Apabila Anda berminat untuk menambah penghasilan, menjadi agen gas elpiji 3 Kg merupakan salah satu langkah yang tepat.
Sebab, gas elpiji 3 KG sudah menjadi sebuah kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia kalangan menengah ke bawah atau usaha mikro yang tak mungkin ditinggalkan. Dengan demikian, Anda tak perlu melakukan promosi besar-besaran untuk membuat produk dagangan Anda laku terjual karena gas elpiji 3 KG telah memiliki pasar yang sangat luas.
Jika Anda tertarik, Anda perlu memerhatikan langkah-langkah menjadi agen gas elpiji 3 KG berikut ini.
Cara menjadi agen elpiji 3 KG sebagai berikut;
1. Syarat mendaftar menjadi agen elpiji 3 KG
Adapun syarat utama untuk menjadi agen elpiji 3 KG adalah mempunyai badan usaha, seperti koperasi atau perseroan terbatas. Apabila syarat tersebut telah terpenuhi, maka sejumlah dokumen berikut harus Anda siapkan untuk dilampirkan sebagai syarat administrasi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina.
- Surat keterangan penyalur LPG.
- Akta pendirian perusahaan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Bukti penguasaan lahan.
- Bukti rekening koran 1 tahun terakhir.
- Bukti rekening atas nama nama badan usaha.
- Fotokopi kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
- Susunan kepengurusan badan usaha yang disertai dengan laporan jumlah karyawan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
- Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan bahwa calon mitra sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas agen elpiji dan bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina, dan PEMDA setempat.
Editor : Eka L. Prasetya