get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Stop Pasokan BBM ke SPBU Cimuncang Sukabumi karena Jual BBM Subsidi Pakai Jeriken

Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg, Lengkapi Persyaratan Ini 

Jum'at, 15 Juli 2022 | 08:00 WIB
header img
Gas elpiji 3 kg. Foto: IDX Channel.

JAKARTA, iNews.id —Bagaimana caranya menjadi agen elpiji 3 Kg? Apakah syarat dan prosesnya cukup mudah?  Apabila Anda berminat untuk menambah penghasilan, menjadi agen gas elpiji 3 Kg merupakan salah satu langkah yang tepat. 

Sebab, gas elpiji 3 KG sudah menjadi sebuah kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia kalangan menengah ke bawah atau usaha mikro yang tak mungkin ditinggalkan. Dengan demikian, Anda tak perlu melakukan promosi besar-besaran untuk membuat produk dagangan Anda laku terjual karena gas elpiji 3 KG telah memiliki pasar yang sangat luas. 

Jika Anda tertarik,  Anda perlu memerhatikan langkah-langkah menjadi agen gas elpiji 3 KG berikut ini. 

Cara menjadi agen elpiji 3 KG sebagai berikut; 

1. Syarat mendaftar menjadi agen elpiji 3 KG 
Adapun syarat utama untuk menjadi agen elpiji 3 KG adalah mempunyai badan usaha, seperti koperasi atau perseroan terbatas. Apabila syarat tersebut telah terpenuhi, maka sejumlah dokumen berikut harus Anda siapkan untuk dilampirkan sebagai syarat administrasi. 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).  
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.  
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina.  
- Surat keterangan penyalur LPG.  
- Akta pendirian perusahaan.  
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).  
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).  
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).  
- Bukti penguasaan lahan.  
- Bukti rekening koran 1 tahun terakhir.  
- Bukti rekening atas nama nama badan usaha.  
- Fotokopi kepemilikan usaha sejenis (jika ada).  
- Susunan kepengurusan badan usaha yang disertai dengan laporan jumlah karyawan.  
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.   
- Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan bahwa calon mitra sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas agen elpiji dan bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina, dan PEMDA setempat. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut