JAKARTA, iNews.id —Brigita Manohara telah menyetorkan Rp480 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diakuinya merupakan pemberian dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang kini berstatus tersangka sekaligus buronan KPK.
"Uang Rp480 juta totalnya sudah kutransfer semua. Itu sudah semua ya. Biar cepat beres," kata Brigita, Selasa (26/7/2022).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi hal tersebut. Ali menginformasikan KPK telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp480 juta dari saksi Brigita Manohara. Uang itu saat ini berada di rekening penampungan KPK.
"Informasi yang kami terima, hari ini saksi Brigita Purnawati Manohara (swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK dan setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," kata Ali, Selasa (26/7/2022).
Editor : Eka L. Prasetya