PANDEGLANG, iNewsSukabumi.id- Hi (40) warga Kampung Pasir Gede, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat ditangkap jajaran Polres Pandeglang di rumahnya, Jumat (3/5/2024). Hi merupakan DPO atau buronan Satresnarkona Polres Pandeglang atas temuan barang bukti sabu sebanyak 33.029.78 gram dan 1.7772 inex yang berhasil diungkap pada Maret 2022.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan saat itu berada di pinggir jalan raya Tanjung Lesung-Sumur, Kampung Cibebeur, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan Hi diamankan di kediamannya di Sukabumi. Proses penangkapan bekerjasama dengan Polsek Cikembar, Jawa Barat. "Yang bersangkutan DPO-nya sudah dua tahun," katanya.
Dari tangan Hi, lanjut Oki, tim juga mengamankan beberapa barang bukti baik Handphone, 11 bungkus sabu hingga obat - obatan terlarang.
"Kemudian dari penggeledahan itu kita menyita menemukan dua plastik bening yang berisikan 83 butir inex warna coklat dan 65 butir inex warna ijau lumut," katanya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan. Hasil pengembangan Hi, bahwa sabu-sabu tersebut milik AH yang saat ini masih DPO.
"Jadi masih ada satu lagi belum ditemukan. Sedangkan H berhasil diamankan saat ini," katanya.
Kata Oki, Hi masih masuk dalam jaringan narkoba Freddy Budiman dengan peran sebagai pengendali dan mapping terhadap orang-orang yang membawa narkoba di Kabupaten Pandeglang.
Adapun ancaman terhadap pelaku disangkakan pasal 114 agar 2 kemudian pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dimana hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," katanya.
Editor : Suriya Mohamad Said