Berdasarkan pengakuan tersangka, Juli, sebenarnya para korban meminta untuk tersangka tidak melintasi jalur tersebut dan kereta api akan melintas, namun sopir tidak mengindahkan peringatan tersebut dan memutuskan untuk tetap menerobos jalur kereta guna mengejar odong-odong di depannya, akibatnya kecelakaan tidak dapat terhindarkan.
Tersangka juga diketahui tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara. “Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Shinto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Editor : Eka L. Prasetya