JAKARTA, iNews.id —Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah mengirimkan panggilan untuk memeriksa 4 tersangka kasus penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat (29/7/2022) ini.
Polisi menyebut para tersangka mengonfirmasi hadir hari ini. "Sementara sudah konfirmasi (datang pemeriksaan), kalau ada perubahan diinfo," kata Kepala Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi.
Mereka yang diperiksa antara lain mantan presiden dan pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Editor : Eka L. Prasetya