SUKABUMI, iNews.id —Sidang kasus penginjak Alquran dengan terdakwa Cep Dika (25) dan Silfi (24) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut membenarkan kedua terdakwa Cep Dika dan Silfi sebagai pembuat video penginjak Al Quran. Hal tersebut memperkuat tuntutan bagi kedua terdakwa yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
"Di persidangan, khususnya saksi pelapor dan lainnya itu membenarkan video yang kami perlihatkan di persidangan benar pelakunya adalah Cep Dika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Darmawan kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Selain itu, ujar Herman Darmawan, ada saksi dari petugas kepolisian yang saat itu menjemput terdakwa, menerangkan video itu dibuat oleh terdakwa Cep Dika atas suruhan istirnya Silfi, dan diunggah ke akun Facebook Cep Dika oleh terdakwa Silfi.
Sementara itu, M Saleh Arief Tarigan, pengacara terdakwa Cep Dika (25) mengatakan, salah satu saksi yang dihadirkan membantah lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan konten injak Al Quran dan menantang umat Islam dilakukan di rumah kontrakan.
"Video tersebut dibuat pada 2020. Sedangkan kedua terdakwa mengontrak di kontrakan milik saksi, Tri pada Januari-September 2021. Sehingga bukti pembuatan video dilakukan di dalam kontrakan dibantah dalam persidangan," kata M Saleh Arief Tarigan.
Selain itu, ujar M Saleh Arief Tarigan, keterangan saksi polisi dari perjalanan Warungkiara ke Polres Sukabumi Kota, yang menyebarkan video adalah Silfi bukan Cep Dika. "Fakta dipersidangan dari keterangan saksi ini yang menyebarkan postingan itu Silfi dan pembuatan video itu juga atas suruhan Silfi, bukan dari Cep Dika," kata Saleh.
Editor : Eka L. Prasetya