JAKARTA, iNews.id —Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana umat melalui yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat tersangka juga diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta lain terkait aliran dana ACT.
"Selain Rp103 miliar, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dari Rp 2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Menurut Ramdhan, dana tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan operasional. "Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," tambahnya. Sehingga, kata Ramadhan, total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Serta, dari Rp2 triliun ini dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan.
"Sekali lagi keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penydik di Bareskrim," paparnya.
Diketahui, empat petinggi ACT yang diperiksa hari ini adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini; Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Editor : Eka L. Prasetya