get app
inews
Aa Text
Read Next : Aparat Gabungan TNI-Polri Tindak KST Pegunungan Bintang Papua, 1 Tewas dan 1 Terluka

Bareskrim Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT 

Jum'at, 29 Juli 2022 | 21:19 WIB
header img
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA, iNews.id —Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) akhirnya menahan empat tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya akan mendekam di sel tahanan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak Jumat (29/7/2022) malam hari ini. 

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022). 

Wishnu menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumen telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu. 

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan daro kantor tersebut," kata Wishnu. 

"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti, dan hari ini, malam ini sesuai dengan putusan gelar perkara dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," katanya. 

Sebelumnya pada siang hari ini, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka ACT. Selain pendiri dan mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, ada Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT. 

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut