get app
inews
Aa Text
Read Next : Mama Muda Ini Live tanpa Busana bikin Gempar Sukabumi

Mama Muda Penyedia Video Telanjang Ditangkap

Senin, 01 Agustus 2022 | 14:45 WIB
header img
DC (20), wanita muda asal Sukawening Garut digelandang polisi karena menjajakan konten pornografi dirinya di media sosial, Senin (1/8/2022). Ibu satu anak ini terancam hukuman berat. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah).

GARUT, iNews.id —Mama muda yang menyediakan video telanjang atau konten pornografi di media sosial akhirnya ditangkap. Dia adalah seorang ibu rumah tangga beranak satu berinisial DC (20), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat. DC ditangkap polisi di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung.  

"Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).  

Dari pemeriksaan aparat kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram yang seluruhnya digunakan untuk mentransaksikan video-video mengandung pornografi tentang dirinya. 

Kapolres Garut menjelaskan konten pornografi itu berawal dari live Instagram setengah bugil.  "Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para konsumennya untuk melakukan DM (direct message) kepadanya. Saat DM itu, pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang," katanya.

Para konsumen yang ingin mendapat akses video-video tersebut setidaknya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300.000 per video. Dari riwayat percakapan dalam DM tersebut, terungkap salah satu konsumen meminta tujuh video.  

"Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain," ucapnya.  

Kepada polisi, DC mengaku menjalani praktik tersebut selama dua bulan. Selama itu, dia setidaknya mengantongi keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.  Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.   
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda  Rp1 miliar," katanya. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut