Menurut Bahyuni, baik mobil dan rumah yang diberikan Sule kepada Nathalie merupakan harta bersama. Di mana harta tersebut dimiliki saat menikah selama kurang lebih 2 tahun.
"Itu yang disepakati termasuk harta mereka. Itu yang diberikan kepada ibu Nathalie. Ini harta bersama hampir setahun lebih itu, ada harta bersama, yang ini diberikan kepada ibu Nathalie," jelas Bahyuni.
"(Rumah) sama kesepakatan diberikan kepada ibu Nathalie," sambungnya. Sementara itu, sidang putusan cerai Nathalie dan Sule digelar di Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Bekasi hari ini. Sidang ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum keduanya.
"Sidang dengan acara putusan antara penggugat Nathalie Holscher melawan Kang Sule. Hari Ini keputusan majelis hakim yang pada pokoknya yang pertama bahwa menjatuhkan talak satu bain sughra dari Kang Sule kepada ibu Nathalie," tutup Bahyuni.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta