get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut 2 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Pemukul Ade Armando Keberatan 

Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis dalam Persidangan Kasus Binomo 

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:07 WIB
header img
Sidang Indra Kenz Hari Ini, Jumat (12/8/2022) Terkait Kasus Binomo.

JAKARTA, iNews.id —Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana kasus investasi bodong Binomo pada hari ini, Jumat (12/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang itu, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan

Dari pantauan MNC Portal di lokasi, agenda sidang perdana hari ini dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung selama 45 menit dan berakhir pukul 10.45 WIB.  

Sidang dilakukan dengan menghadirkan terdakwa secara virtual dari Rutan Salemba. Sidang perdana ini pun dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk dengan hakim anggota Hengki Henry dan Luki Rombot.  

Untuk isi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang hadir dalam persidangan, yakni Kristanto, Anggara, Tomi D menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa. 

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Selanjutnya Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dari pasal-pasal tersebut, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara. “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan,” kata salah seorang JPU saat membacakan dakwaan.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut