SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Keluarga Abdul Latief, terdakwa perkara pemukulan terhadap pegiat media sosial Ade Armando dari Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Saat menghadiri persidangan dengan pembacaan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (24/8/2022) kemarin, keluarga terdakwa memohon majelis hakim untuk memutuskan hukuman dengan seadil-adilnya.
Salah satu kerabat terdakwa, Yudi Pratama yang juga menghadiri persidangan tersebut, mengaku keberatan atas tuntutan JPU 2 tahun penjara. Dia menilai bahwa saudaranya tersebut melakukan aksi pemukulan tanpa ada niatan awal atau dipersiapkan terlebih dahulu.
"Itu semata-mata spontanitas, dengan melihat kejadian di depan ada pemukulan terhadap Ade Armando, tiba-tiba teringat dengan Ade Armando yang sering melecehkan dan menghina (agama) Islam. Akhirnya dengan spontanitas melakukan pemukulan," ujar Yudi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (25/8/2022).
Editor : Eka L. Prasetya