get app
inews
Aa Text
Read Next : Resah, Warga Gerebek Warung Kelontong yang Menjual Obat-obatan Terlarang di Plengseran Gunung Guruh

Dituntut 2 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Pemukul Ade Armando Keberatan 

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:50 WIB
header img
Yudi Pratama (peci merah) bersama terdakwa Abdul Latief seusai persidangan kasus pemukulan Ade Armando dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi.

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Keluarga Abdul Latief, terdakwa perkara pemukulan terhadap pegiat media sosial Ade Armando dari Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Saat menghadiri persidangan dengan pembacaan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (24/8/2022) kemarin, keluarga terdakwa memohon majelis hakim untuk memutuskan hukuman dengan seadil-adilnya.  

Salah satu kerabat terdakwa, Yudi Pratama yang juga menghadiri persidangan tersebut, mengaku keberatan atas tuntutan JPU 2 tahun penjara. Dia menilai bahwa saudaranya tersebut melakukan aksi pemukulan tanpa ada niatan awal atau dipersiapkan terlebih dahulu.  

"Itu semata-mata spontanitas, dengan melihat kejadian di depan ada pemukulan terhadap Ade Armando, tiba-tiba teringat dengan Ade Armando yang sering melecehkan dan menghina (agama) Islam. Akhirnya dengan spontanitas melakukan pemukulan," ujar Yudi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (25/8/2022).  

Pemukulan tersebut, lanjut Yudi, tidak ada unsur perencanaan, saudaranya tersebut melakukan aksi pemukulan hanya karena memiliki keyakinan yang tinggi kepada agama Islam yang harus dibelanya ketika dilecehkan atau dihina oleh orang lain. 

"Intinya dari kami keluarga Abdul Latief, merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun oleh JPU dan harapan semoga majelis hakim memutuskan sesuai dengan putusan nurani. Kami berharap putusan seringan-ringannya bahkan kami memohon majelis hakim membebaskan dari tuntutan tersebut," ujar Yudi.  

Sebelumnya, Abdul Latief dinyatakan terlibat pemukulan terhadap Ade Armando beserta 5 terdakwa lain pada peristiwa demonstrasi yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu.  

Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam beberapa hari setelah kejadian, Abdul Latief ditemani pihak keluarga menyerah diri ke pihak Kepolisian dengan mendatangi Polres Sukabumi yang selanjutnya dijemput dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut