get app
inews
Aa Text
Read Next : Resah, Warga Gerebek Warung Kelontong yang Menjual Obat-obatan Terlarang di Plengseran Gunung Guruh

Dituntut 2 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Pemukul Ade Armando Keberatan 

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:50 WIB
header img
Yudi Pratama (peci merah) bersama terdakwa Abdul Latief seusai persidangan kasus pemukulan Ade Armando dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi.

Pemukulan tersebut, lanjut Yudi, tidak ada unsur perencanaan, saudaranya tersebut melakukan aksi pemukulan hanya karena memiliki keyakinan yang tinggi kepada agama Islam yang harus dibelanya ketika dilecehkan atau dihina oleh orang lain. 

"Intinya dari kami keluarga Abdul Latief, merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun oleh JPU dan harapan semoga majelis hakim memutuskan sesuai dengan putusan nurani. Kami berharap putusan seringan-ringannya bahkan kami memohon majelis hakim membebaskan dari tuntutan tersebut," ujar Yudi.  

Sebelumnya, Abdul Latief dinyatakan terlibat pemukulan terhadap Ade Armando beserta 5 terdakwa lain pada peristiwa demonstrasi yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu.  

Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam beberapa hari setelah kejadian, Abdul Latief ditemani pihak keluarga menyerah diri ke pihak Kepolisian dengan mendatangi Polres Sukabumi yang selanjutnya dijemput dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut