Pemukulan tersebut, lanjut Yudi, tidak ada unsur perencanaan, saudaranya tersebut melakukan aksi pemukulan hanya karena memiliki keyakinan yang tinggi kepada agama Islam yang harus dibelanya ketika dilecehkan atau dihina oleh orang lain.
"Intinya dari kami keluarga Abdul Latief, merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun oleh JPU dan harapan semoga majelis hakim memutuskan sesuai dengan putusan nurani. Kami berharap putusan seringan-ringannya bahkan kami memohon majelis hakim membebaskan dari tuntutan tersebut," ujar Yudi.
Sebelumnya, Abdul Latief dinyatakan terlibat pemukulan terhadap Ade Armando beserta 5 terdakwa lain pada peristiwa demonstrasi yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu.
Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam beberapa hari setelah kejadian, Abdul Latief ditemani pihak keluarga menyerah diri ke pihak Kepolisian dengan mendatangi Polres Sukabumi yang selanjutnya dijemput dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Editor : Eka L. Prasetya