JAKARTA, iNews.id —Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online di ruko kawasan Jakarta Utara (Jakut). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut penggerebekan dilakukan oleh Unit 5 Tipid Siber.
"Pengungkapan kasus judi online pada 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB di Rukan Exclusive Blok E, nomor 39A, Bukit Golf Mediterania, Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata Aulia, Jumat (12/8/2022). Dia menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan puluhan orang.
"Yang diamankan ada 78 orang," tutur Aulia. Lebih lanjut Aulia mengatakan, dari ke-78 orang tersebut kini masih dalam pemeriksaan. Polisi juga sudah menyiapkan pasal persangkaan dalam kasus ini.
"Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata Aulia.
Editor : Eka L. Prasetya