JAKARTA, iNews.id —Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali 16-29 Agustus 2022. Seluruh daerah wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022.
"Walaupun saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali terutama jika dibandingkan dengan ketika puncak Delta atau Omicron serta angka Rt nasional Jawa-Bali menunjukkan trend menurun namun untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini.
"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan," kata Safrizal.
Editor : Eka L. Prasetya