get app
inews
Aa Read Next : Jasa Raharja Berikan Penghargaan ke Plh Dirjen Bina Keuda Maurits

Optimalkan Kinerja, Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Kamis, 08 Februari 2024 | 13:34 WIB
header img
Ditjen Bina Adwil menosialisasikan Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinanuntuk mengoptimalkan kinerja pejabat fungsional. Foto Ist

JAKARTA, iNewsSukabumi.id- Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam layanan perizinan, perizinan usaha, nonperizinan, serta penyebaran informasi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penghitungan Jabatan Fungsional Penata Perizinan, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Rapat ini dibuka Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr Drs Amran, MT pada hari Senin (05/02/2024) di Grand G7 Kemayoran, Jakarta.

“Jabatan Fungsional dapat menjadi salah satu alternatif karier bagi ASN karena peningkatan jenjang kariernya lebih fleksibel dibandingkan dengan kenaikan pada jabatan struktural,” ujar Amran.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses peralihan jabatan menjadi Jabatan Fungsional Penata Perizinan termasuk persiapan SDM internal Kementerian Dalam Negeri, terutama di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan sebagai instansi pembina yang akan menangani ribuan pejabat fungsional penata perizinan.

Selain itu, instansi pemerintah yang akan menggunakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan juga perlu berkoordinasi untuk memperbarui informasi dari instansi pembina dan menyampaikan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap, mengingat keterbatasan jumlah SDM di instansi pembina dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Untuk memastikan kinerja optimal dari Pejabat Fungsional Penata Perizinan, Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan beberapa kebijakan, termasuk petunjuk teknis jabatan fungsional penata perizinan, pengembangan kompetensi, standar kompetensi kerja, organisasi profesi, sistem informasi, dan tunjangan jabatan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, perwakilan dari semua DPMPTSP Provinsi, perwakilan dari beberapa DPMPTSP Kabupaten/Kota melalui daring, serta lingkup Kementerian Dalam Negeri.

“Terdapat dua jabatan fungsional yang dapat menjadi alternatif karier bagi ASN di DPMPTSP, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu penata perizinan dan penata kelola penanaman modal. Oleh karena itu, manfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi pengembangan karier,” tandas Amran.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut