get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Kinerja, Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Kemendagri Berkolaborasi dengan Bank Indonesia Dalam Percepatan dan Perluasan Penggunaan KKI

Jum'at, 26 Januari 2024 | 21:16 WIB
header img
Kemendagri dan Bank Indonesia telah bekerja sama untuk mempercepat dan memperluas penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Foto Ist

JAKARTA, iNewsSukabumi.id -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia telah bekerja sama untuk mempercepat dan memperluas penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Kolaborasi ini terwujud melalui High Level Meeting Steering Committee Kartu Kredit Indonesia dengan tema 'Percepatan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pada Pemerintah Daerah (Pemda)'. Uji coba transaksi menggunakan fitur Online Payment Virtual Card Tokenization KKI juga dilakukan di Function Room Gedung Thamrin, Komplek Bank Indonesia, Jakarta, pada Jumat (12/1/2024).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa penggunaan KKPD telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam kerangka Bangga Buatan Indonesia (BBI) dengan meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP,  dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding),” kata Maurits.

Maurits menegaskan bahwa Kemendagri memiliki komitmen kuat terhadap percepatan dan perluasan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), mengingat KKPD membawa berbagai manfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, penggunaan KKPD dianggap sebagai prasyarat yang penting dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2024 secara bertingkat. Oleh karena itu, Kemendagri mendorong Pemda untuk mengadopsi KKPD dan aktif melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap implementasinya.

“Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash  dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tegas Maurits. 

Maurits menyatakan bahwa untuk mendukung penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI), acara tersebut juga mencakup uji coba transaksi menggunakan fitur Online Payment Virtual Card Tokenization pada KKI. Fitur ini merupakan pengembangan ketiga dari KKI, setelah QRIS dan Kartu Fisik. Pengembangan KKI dengan fitur Online Payment ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembayaran pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan batas maksimal pembayaran sebesar 200 juta per penerima pembayaran.

“Dengan penggunaan KKI fitur Online Payment Virtual Card Tokenization diharapkan pemerintah daerah dapat secara optimal melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing dengan menggunakan UP,” ujar Maurits. 

Maurits berharap penggunaan KKI Kartu Fisik dan KKI Online pada Pemda dapat segera diimplementasikan. Oleh karena itu, sangat penting adanya kerja sama yang efektif antara pihak-pihak terkait seperti Kemendagri, BI, OJK, LKPP, Pemda, ASBANDA dan HIMBARA. Selain itu, guna mengoptimalkan percepatan dan perluasaan KKI, percepatan izin penerbitan KKI Kartu Fisik dan KKI fitur Online Payment kepada Bank BPD dan Bank Kerja Sama (Co-Branding) dari BI dan OJK juga turut berperan penting.
   
Diakhir acara, Maurits meminta Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan KKI.

“Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan KKI pada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 10 setelah periode Triwulan berakhir,” tandas Maurits. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut