JAKARTA, iNews.id —Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, hingga saat ini realisasi penggunaan anggaran untuk program penanganan Covid-19 mencapai Rp35,4 triliun atau 28,9 persen dari pagu Rp122,54 triliun.
"Terkait program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional, ini penanganan kesehatan Rp35,4 triliun sudah digunakan setara 28,9 persen dari pagu Rp122,54 triliun, ini digunakan untuk penanganan pasien, insentif nakes, pengadaan vaksin, dan dukungan belanja daerah," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Selasa (23/8/2022).
Menko Airlangga menambahkan, untuk program perlindungan masyarakat saat ini sudah digunakan Rp82,3 triliun, di antaranya digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp53,2 triliun atau setara 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, anggaran program digunakan untuk program Kartu Sembako yang menyasar pada 18,8 juta KPM, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng sebesar Rp7,2 triliun atau setara 23,9 kita penerima manfaat, serta BLT desa sebesar Rp17,1 triliun atau setara 7,5 juta KPM.
"Untuk program penanganan pedagang kaki lima dan warung nelayan sekitar 1,3 triliun, dan kartu prakerin 8,9 triliun untuk 2,5 juta peserta," kata dia.
Realisasi anggaran untuk penguatan pemulihan ekonomi juga sudah terealisasi 33,8 persen dari total pagu Rp178,32 triliun. Pada program ini juga dilakukan untuk program ketahanan pangan, pengembangan kawasan industri, serta dukungan UMKM dan insentif perpajakan. "Jadi di sini fungsi APBN sebagai absorber terus dilaksanakan, dan program PC PEN dilakukan sesuai dengan dinamika yang ada," ucap Menko Airlangga.
Menko Airlangga juga sempat menyinggung bahwa Indonesia termasuk ke dalam negara yang memiliki tingkat Penularan Covid-19 yang rendah jika dibandingkan dengan negara lainnya. "Dilaporkan bahwa perkembangan kasus di sejumlah negara, Jepang masing tinggi, Amerika, Australia, sedangkan Indonesia dengan kasus sekitar 4.600, relatif lebih rendah dibandingkan negara lain," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya