get app
inews
Aa Text
Read Next : PPKM hingga 3 Oktober 2022, Seluruh Wilayah Indonesia Level 1 

Tes PCR-Antigen Dihapus, Naik Transportasi Umum Wajib Booster 

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:00 WIB
header img
Ilustrasi Bandara. Pelaku perjalanan domestik wajib vaksin booster. Foto: Ist.

 

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Pemerintah kembali mengeluarkan penyesuaian aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Syarat tes PCR dan Antigen saat ini dihapuskan, namun pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19. 

“Sebagaimana arahan Presiden bahwa riwayat vaksin booster akan diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri testing tidak lagi menjadi syarat perjalanan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (26/8/2022). 

Wiku mengatakan penyesuaian kebijakan yang dilakukan dan terangkum dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 tahun 2022. Berikut penyesuaian aturan perjalanan terbaru, antara lain: 

Pertama adalah masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun ke atas dan telah vaksin dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6 sampai dengan 17 tahun. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut