get app
inews
Aa Read Next : PPKM hingga 3 Oktober 2022, Seluruh Wilayah Indonesia Level 1 

Tes PCR-Antigen Dihapus, Naik Transportasi Umum Wajib Booster 

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:00 WIB
header img
Ilustrasi Bandara. Pelaku perjalanan domestik wajib vaksin booster. Foto: Ist.

Kedua, bagi masyarakat yang masih belum memenuhi syarat maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan segera mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali. 

Ketiga, sebagai catatan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa menerima vaksinasi maka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi dan tanpa wajib testing. 

Keempat, kemudian bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA usia di atas 18 tahun dan anak-anak berusia 6 sampai dengan 17 tahun baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing. 

Wiku pun menegaskan hal ini semata-mata ditetapkan untuk mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akses yang terkini.  “Dimohon kepada pemerintah daerah, petugas di lapangan, maupun masyarakat segera mempedomani kebijakan terbaru ini baik mempersiapkan fasilitas pendukung maupun riwayat vaksinasi, sehingga perjalanan dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” katanya. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut