get app
inews
Aa Text
Read Next : WHO: Pandemi Covid-19 Segera Berakhir 

Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dari Satgas Covid-19, Cek!

Sabtu, 03 September 2022 | 14:00 WIB
header img
Ilustrasi Bandara. Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Foto: Dok. MPI.

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini berlaku sejak ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 1 September 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Dalam SE dituangkan ketentuan mengenai protokol kesehatan umum; pintu masuk atau entry point; kriteria Warga Negara Indonesia (WNI)/Warga Negara Asing (WNA) PPLN yang dapat memasuki wilayah Indonesia; persyaratan dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia; persyaratan dokumen kedatangan PPLN ke Indonesia; protokol Covid-19 pada entry point; mekanisme tindak lanjut kasus positif dan isolasi/perawatan; vaksinasi bagi PPLN; pembiayaan; ketentuan lain-lain; serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE:

A. Protokol Kesehatan Umum
Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPLN meliputi:
1. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
2. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
5. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

B. Entry Point
PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar udara (bandara), yaitu Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatra Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh; Minangkabau, Sumatra Barat; Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Sultan Syarif Kasim II, Riau; Kertajati, Jawa Barat; dan Sentani, Papua.

b. Pelabuhan laut. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat; PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota, di Papua.

C. Kriteria WNI/WNA PPLN yang Dapat Memasuki Wilayah Indonesia
1. Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan.
2. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c. mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut