SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Sampai dengan 31 Agustus 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak digital atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp8,2 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp3,5 triliun setoran tahun 2022. Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan. Jumlah tersebut bertambah 8 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.
Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari 2 penunjukan di bulan Juli 2022 dan 6 penunjukan di bulan Agustus 2022.
Penunjukan di bulan Juli 2022:
1. Evernote, GMBH
2. Asana, Inc.
Penunjukkan di bulan Agustus 2022:
1. Patreon, Inc.
2. Change.Org
3. PT. Ocommerce Capital Indonesia
4. ESET, Spol, s r.o.
5. CGTrader UAB
6. Waves, Inc.
Selain itu, di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.
Editor : Eka L. Prasetya