CIREBON, iNewsSukabumi.id —Komplotan pembobol minimarket di Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, diringkus polis Mereka adalah D alias Tahadi, KA alias Agung, dan AH alias Hadi. Ketiganya membobol minimarket dengan menjebol tembok menggunakan linggis.
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, seusai menjebol tembok, pelaku Tahadi dan Agung masuk ke dalam minimarket dan merusak CCTV. Setelah itu, mereka menggasak sejumlah barang.
Dalam pelarian, pelaku membuang kamera dan DVR CCTV di wilayah Kabupaten Indramayu. "Selanjutnya mereka membawa kabur barang curian dan dijual ke tersangka AH alias Hadi sebagai penadah," kata Kasatreskim Polresta Cirebon dalam konferensi pers, Kamis (15/9/2022).
Kompol Anton menyatakan, petugas Satreskrim Polresta Cirebon yang menerima laporan pencurian, melakukan penyelidikan. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga meminta keterangan saksi-saksi. BACA JUGA: Kawal BLT BBM, DPD Perindo Kabupaten Cirebon Buka Hotline Pengaduan Masyarakat
"Hasilnya, terduga pelaku teridenfikasi sebagai Tahadi dan Agung. Mereka mengakui perbuatannya membobol minimarket di Bayalangu, Gegesik," ujar Kompol Anton.
Akibat pencurian ini, tutur Kasatreskim Polresta Cirebon, korban pemilik minimarket kehilangan sejumlah barang dan mengalami kerugian senilai Rp29 juta. "Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan satu sepeda motor, linggis, palu, bongkahan tembok ,dan tangga," tuturnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. "Saat ini, petugas masih memburu pelaku spesialis pembobolan minimarket lainnya yang kerap beraksi di Kabupaten Cirebon," kata Kompol Anton.
Editor : Eka L. Prasetya