get app
inews
Aa Read Next : PEVS 2024: Episentrum Transformasi Ekosistem Kendaraan Listrik  di Indonesia

Presiden Jokowi Tugaskan 4 Menteri Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik

Jum'at, 16 September 2022 | 19:00 WIB
header img
Presiden Jokowi menugaskan 4 menterinya untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan instansi pemerintahan. Foto: Tangkapan layar.

 

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas kepada empat menteri untuk mendukung kendaraan listrik. Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi koordinator pengelola pelaksanaan Inpres mengenai kendaraan listrik. 

Jokowi resmi meneken Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Inpres tersebut para menteri Kabinet Maju diberikan tugas khusus guna mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di lingkungan instansi pemerintahan.  

Penggunaannya dilakukan untuk operasional maupun perorangan. Aturan itu ditujukan untuk para menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, penglima TNI, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga kepala daerah setingkat gubernur, bupati dan wali kota.  

"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," bunyi Inpres tersebut, dikutip Jumat (16/9/2022). 

Luhut mendapat tugas untuk menyelesaikan masalah yang dapat menghambat penerapan inpres dan melaporkan progres implementasi kepada Presiden Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali atau pada waktu yang diperlukan. 

Selain Luhut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga mendapat tugas untuk melengkapi regulasi terkait standar biaya pemerintah untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik. Dia juga diminta untuk menelaah usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk dinas serta alasan pendukung terkait pengadaan kendaraan tersebut untuk operasional maupun perorangan.  

Sri Mulyani juga ditugaskan untuk mempercepat pengadaan kendaraan listrik dengan kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian. Namun, hal tersebut harus tetap memperhatikan kondisi Barang Milik Negara (BMN) dan prinsip efisiensi dan efektivitas.  

"Memberikan fasilitas dan dukungna teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Inpres tersebut. 

Untuk mempercepat produksi kendaraan listrik, Jokowi juga menugaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk segera memenuhi kebutuhan transformasi kebutuhan kendaraan bahan bakar menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. 

Agus juga diminta untuk memberi dukungan teknis untuk mendalami struktur industri kendaraan listrik agar cepat mencapai target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mempercepat produksi komponen utama dan pendukung untuk kendaraan tersebut.  

"Melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle)," bunyi Inpres.  

Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif diminta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dalam rangka mendukung konektivitas transportasi kendaraan listrik.  

"Memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha SPKLU dan SPBKLU melalui optimalisasi Sistem Online Single Submission, penyediaan sarana dan prasarana pemeriksaan dan pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan pemberian insentif tarif listrik untuk pengusaha SPKLU dan SPBKLU," bunyi Inpres tersebut.  Arifin juga ditugaskan untuk mengkoordinasi penetapan lokasi SPKLU dan SPBKLU serta mempercepat konversi kendaraan bahan bakar menjadi kendaraan listrik dalam rangka transformasi energi.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut