Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 350 Biro Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Survei KPK Sebut Ongkos Politik Jadi Gubernur Capai Rp100 Miliar

Minggu, 18 September 2022 | 00:30 WIB
  • author Ariedwie Satrio
Hasil Survei KPK Sebut Ongkos Politik Jadi Gubernur Capai Rp100 Miliar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan hasil survei terkait ongkos politik yang harus disiapkan para calon untuk dapat duduk di legislatif maupun eksekutif. Foto: KPK 

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil survei terkait ongkos politik yang harus disiapkan para calon untuk dapat duduk di legislatif maupun eksekutif. Ongkos politik itu terbilang sangat tinggi hingga mencapai Rp100 miliar. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan calon kepala daerah tingkat II biasanya harus mempersiapkan dana Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. Sedangkan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, para calon harus mempersiapkan dana mencapai Rp100 miliar. 

"Dari survei KPK didapatkan fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II ialah Rp20 miliar-Rp30 miliar. Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar," kata Ghufron dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2022). 

Ghufron mengaku terkejut saat mendapati tingginya dana yang harus disiapkan untuk menjadi kepala daerah tersebut. Menurut Ghufron, faktor tersebut bisa menjadi salah satu penyebab perilaku koruptif para kepala daerah. Sebab, ongkos politik yang dikeluarkan tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun menjabat. 

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut