get app
inews
Aa Read Next : Lolos di Tiga Lomba, Kota Sukabumi Masuk Delapan Besar Invitasi Olahraga Tradisional

Kasus Korupsi di LPDB-KUMKM Jabar, 4 Orang Ditahan KPK

Jum'at, 16 September 2022 | 09:00 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok.MPI.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat (Jabar). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keempat orang tersebut seusai ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni, Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 sampai 2017, Kemas Danial (KD); Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK). 

"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). 

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, berbuat korupsi terkait penyaluran dana bergulir koperasi dan UMKM yang diduga fiktif. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp116,8 miliar. 

KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Keempatnya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut