get app
inews
Aa Read Next : Lolos di Tiga Lomba, Kota Sukabumi Masuk Delapan Besar Invitasi Olahraga Tradisional

Kasus Korupsi di LPDB-KUMKM Jabar, 4 Orang Ditahan KPK

Jum'at, 16 September 2022 | 09:00 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok.MPI.

KPK menahan Kemas Danial di rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi ditahan di rutan belakang Gedung lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Stevanus Kusnadi, dititipkan di rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. 

"Tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022," ujar Ghufron. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut