SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan total barang bukti 14,4 ton atau setara dengan 14.400 liter.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo didampingi Kanit Tipidter Polres Sukabumi Ipda Sapri mengatakan bahwa pada kasus pertama, pihaknya mengamankan tersangka A di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan barang bukti solar sebanyak 550 liter.
"Tersangka A ini dengan menggunakan minibus Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi, di dalamnya terdapat tangki yang terbuat dari besi untuk menampung solar yang diisi dari beberapa SPBU dan nantinya solar tersebut dibawa ke luar kota untuk dijual," kata AKP Dian Poernomo kepada MNC Portal Indonesia.
Untuk kasus kedua, kata AKP Dian, pihaknya mengamankan 1 tersangka berinisial H dengan barang bukti truk boks yang sudah dimodifikasi dengan ada kempu (penyimpanan solar) yang berisikan 1500 liter atau 1,5 ton solar di dalamnya.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, 1 unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel, kemudain 2 buah kempu berisikan minyak (solar) 1,5 ton, kemudian 1 lembar struk pembelian BBM solar," jelas Dian menambahkan.
Untuk kasus yang ketiga, lanjut Dian, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan 5 unit truk, 4,4 ton solar dan 7 tersangka dengan rincian, pelaku berinisial B, DI sebagai sopir yang mengangkut BBM jenis solar subsidi, lalu pelaku berinisial MF dan J selalu keneknya.
"Lalu tersangka ke lima ada inisial H kemudian DH dan IF yang berperan sebagai penjaga gudang. Untuk kronologisnya, setelah mendapatkan laporan dari warga, lalu kita amati dan ikuti dari ketika mengisi BBM salah satu SPBU di Cibadak hingga ke gudang penyimpanan," timpal Dian.
Sementara itu Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Sapri menerangkannya bahwa untuk modus yang mereka jalankan, semua sama menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, dengan tombol mesin penyedot, solar yang berada di tangki kendaraan dipindahkan ke kempu atau tangki yang ada di dalam kendaraan.
"Para tersangka membeli solar bersubsidi dengan batas pembelian normal dan berkeliling ke setiap SPBU. Mereka membeli solar dengan harga Rp6.800 perliter dan dijual lagi untuk industri hingga Rp13.500 perliter," ujar Sapri.
Untuk jeratan pasal yang disangkakan kepada para pelaku, terang Sapri, Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan telah dirubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor : Suriya Mohamad Said